Home Start Back Next End
  
62
Disclosure” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip
Utmost good Faith.
Atas dasar keterangan-keterangan dalam SPPA yang telah diisi dan
ditanda-tangani oleh calon tertanggung tersebut, bisalah ditentukan batas-
batas hak dan kewajiban yang dapat disetujui oleh kedua belah pihak, dan
atas dasar itulah kemudian diterbitkan Cover
Note
atau Polis. Sebagaimana
diketahui bahwa suatu perjanjian pada umumnya baru dianggap sah apabila
telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut.
Application
atau Proposal form diisi dan ditanda-tangani oleh
tertanggung dan Cover
Note
atau Polis ditanda tangani oleh penanggung,
sedangkan Application
atau Proposal Form (SPPA) harus dianggap sebagai
dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Cover
Note
atau
Polis, maka perjanjian tersebut dapat dianggap telah ditanda-tangani oleh
kedua belah pihak (Tertanggung dan Penanggung).
2.
COVER NOTE
Sebagai bukti tertulis bahwa persetujuan asuransi telah diadakan, serta
hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak sudah mulai berlaku, maka pihak
penanggung biasanya mengeluarkan
Cover
Note.
Maksud dari Cover
Note
hanya sebagai bukti bahwa persetujuan asuransi sudah mulai berlaku, maka
keterangan yang ada didalamnya hanyalah
berisikan pokok-pokok
persetujuan saja, sedangkan penjelasan secara terperinci mengenai hal itu
akan didapatkan dalam polis yang akan dibuatkan kemudian sebagai
pengganti Cover Note.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter