63
Penerbitan Cover
Note
mendahuliui polis bukanlah suatu keharusan,
Cover Note
hanya dibuat sebagai bukti tertulis sambil menunggu selesainya
pembuatan polis, oleh karena itu kalau polis dapat segera diterbitkan, maka
pembuatan Cover Note tidak diperlukan.
3.
POLIS
Sebagaimana halnya suatu perjanjian yang pada umumnya baru
dianggap sah apabila sudah tertulis, maka perjanjian asuransipun baru
dianggap sah kalau sudah dinyatakan dalam sebuah perjanjian tertulis,
perjanjian mana disebut Polis.
Pasal 255 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan :
Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang di
namakan polis.
Pasal 22 Marine Insurance Act 1906, menyebutkan :
Kecuali dinyatakan lain didalam suatu ketentuan hukum, suatu kontrak
asuransi pengangkutan laut dapat dianggap sah sebelum dibuatkan suatu polis
yang sesuai dengan undang-undang ini, Polis tersebut dapat dikeluarkan pada
saat persetujuan asuransi diadakan atau dapat juga sesudahnya.
Dengan adanya ketentuan bahwa suatu perjanjian asuransi baru dianggap sah
kalau polisnya sudah dikeluarkan, hal ini bukan berarti bahwa persetujuan
asuransi tersebut belum berlaku sebelum polis dikeluarkan.
Persetujuan asuransi sendiri sudah mulai berlaku (walaupun polisnya belum
ada) apabila sudah ada bukti-bukti tertulis mengenai persetujuan termaksud,
halmana dinyatakan
juga dalam pasal 257 KUHD dan pasal 258 KUHD
sebagai berikut :
|