Home Start Back Next End
  
64
Pasal 257 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan :
Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup, hak-hak dan
kewajiban timbal balik dari si Penanggung mulai berlaku semenjak saat itu,
bahkan sebelum polisnya ditandatangani.
Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan:
Untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut diperlukan
pembuktian dengan tulisan, namun demikian bolehlah lain-lain alat
pembuktian dipergunakan juga manakala sudah ada sesuatu permulaan
pembuktian dengan tulisan.
Jadi POLIS adalah suatu bukti otentik adanya suatu persetujuan
pertanggungan antara Tertanggung dan Penangung dimana Polis
ditandatangani oleh Penanggung sedangkan SPPA ditanda-tangani oleh
Tertanggung.
Bentuk-bentuk Polis :
BOURSE POLICY (POLIS MASKAPAI / POLIS BURSA)
Adalah suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms
&
Conditions) berdasarkan pada suatu bursa tertentu, dan perusahaan
asuransi bebas untuk menentukan polis bursa mana yang akan dipakai. 
Di Indonesia sebelum tahun 1982, Polis Asuransi Kebakaran terdapat
2(dua) macam Polis Bursa yaitu Bourse
Amsterdam
dan Bourse
Rotterdam, maka ada yang menggunakan polis Bursa Amsterdam dan ada
juga yang menggunakan polis Bursa Rotterdam.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter