![]() 65
STANDARD POLICY (POLIS STANDAR)
Adalah suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms &
Conditions) diberlakukan secara standard untuk seluruh perusahaan
asuransi yang bergerak dibidang asuransi tersebut, didalam suatu negara.
Bagi Seluruh Perusahaan Asuransi wajib untuk menggunakan polis
tersebut.
Misal : POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA
POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
INDONESIA
CONSORTIUM POLICY (POLIS KONSORSIUM / POLIS POOL)
Adalah suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms &
Conditions) berdasarkan kesepakatan bersama antara seluruh anggota
Pool/Konsorsium dan hanya diberlakukan bagi para anggota saja.
Jadi bagi Perusahaan Asuransi yang bukan merupakan anggota dari
Pool atau Konsorsium tersebut, tidak diperkenankan atau dilarang untuk
menggunakan polis tersebut. misal : POLIS KONSORSIUM RISIKO
KHUSUS PASAR.
COMPANY POLICY (POLIS COMPANY)
Adalah suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms &
Conditions) berdasarkan kebijakan dari Company
atau Perusahaan yang
menerbitkan polis tersebut, dan hanya dipergunakan oleh Perusahaan
yang bersangkutan saja.
|