66
4.
BROKER SLIP
Apabila penutupan asuransi ini melalui Pialang Asuransi (Broker),
maka sebelum pembuatan Cover Note biasanya didahului dengan pembuatan
Slip yang dinamakan Broker Slip.
Maksud dari Broker Slip hanya sebagai bukti adanya persetujuan
Penanggung untuk penutupan termaksud serta besarnya bagian masing-
masing yang diambilnya dinyatakan didalam slip dengan cara menanda-
tangani dan menuliskan besarnya bagian yang ditahan oleh penanggung
tersebut.
Atas dasar slip inilah kemudian Brokers mengeluarkan Cover Note
sambil menunggu dibuat-kannya polis oleh Underwriters.
5.
ENDORSEMENT / AMENDMENT
Dalam hal adanya suatu perubahan dalam polis yang telah diterbitkan,
misal perubahan alamat risiko, kenaikkan atau penurunan limit
pertanggungan, penggunaan dan lain-lain. maka perubahan-perubahan
tersebut akan dibuatkan suatu Endorsement
atau Amendment, yang
merupakan tambahan atas polis induknya. Endorsement ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari polis induknya.
6.
KUITANSI
Kuitansi adalah tanda bukti adanya suatu pembayaran dari transaksi
yang dilakukan, baik itu dalam hal jual beli, sewa menyewa dan lain-lain.
Dalam asuransi adalah suatu tanda bukti adanya pembayaran atas premi
penutupan asuransi yang dilakukannya, dan pertanggungan baru berlaku
apabila pembayaran premi telah dilaku-kan oleh Tertanggung.
|