67
7.
RENEWAL NOTICE
Adalah suatu pemberitahuan bahwasanya polis asuransi yang
bersangkutan akan segera berakhir.
Formulir ini disiapkan oleh Penanggung dan dikirimkan kepada
tertanggung dalam waktu paling lambat 1(satu) bulan sebelum pertanggungan
tersebut berakhir, dan tertanggung wajib memberitahukan kepada
penanggung mengenai perpanjangan tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari
sebelum periode pertanggungan tersebut berakhir.
Apabila tertanggung menyetujui untuk memperpanjang
pertanggungan tersebut dan apabila telah ada perubahan-perubahan atas
pertanggungan tersebut, maka perubahan-perubahan tersebut dicantumkan
didalam Renewal
Notice
dan ditanda-tangani oleh tertanggung dan
dikembalikan kepada Penanggung untuk segera dibuatkan polis
perpanjangannya.
8.
FACULTATIVE REINSURANCE SLIP
Slip penempatan reasuransi yang dilakukan secara facultative
reasuransi, slip ini berisikan data-data atas obyek pertanggungan yang
dialihkan (Reasuransi) tersebut, slip ini dibuat oleh Perusahaan Asuransi dan
kemudian dikirimkan kepada Perusahaan Reasuransi atau Asuransi ulang
untuk dimintakan persetujuannya yaitu dengan menanda-tangani ulang Slip
tersebut.
|