16
5.
Transparansi
Prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa adalah pemberian
informasi yang lengkap tentang aturan pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat dan
masyarakat.
6.
Tidak Diskriminatif
Prinsip tidak diskriminatif dalam pengadaan barang dan jasa adalah
pemberian perlakuan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan
jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang dan jasa.
7.
Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa adalah
pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada para
pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.2.3
Metode Procurement (Pengadaan Barang)
Menurut Turban (2010, p251)
setiap perusahaan menggunakan metode yang
berbeda dalam memperoleh produk dan jasa yang tergantung apa dan
dimana mereka membeli, kuantitas yang diperlukan, berapa jumlah uang
yang terpakai dan sebagainya. Metode procurement antara lain yaitu:
1.
Membeli dari manufaktur, penjual grosir atau pengecer dari katalog-katalog
mereka dan adanya negosiasi.
2.
Membeli melalui katalog yang terhubung dengan memeriksa katalog penjual
atau membeli melalui mal-mal industri.
|