7
2.1.2
Pengertian Pusat Kebudayaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pusat kebudayaan adalah tempat
membina dan mengembangkan kebudayaan.
Pusat Kebudayaan bertanggug jawab
untuk mengendalikan dan merancang kegiatan budaya dan kesenian.
A.
Fungsi Pusat Kebudayaan
Untuk menjalankan fungsinya sebagai tempat membina dan mengembangkan
kebudayaan, maka didalam sebuah pusat kebudayaan
pada umumnya terdapat
fungsi-fungsi sebagai berikut:
-
Fungsi administratif/perkantoran
Merupakan seluruh kegiatan administratif dalam pusat kebudayaan.
-
Fungsi edukatif/pendidikan
Meliputi seluruh kegiatan pendidikan, misalnya kegiatan perpustakaan,
penyelenggaraan seminar-seminar dan kursus-kursus bahasa dan sebagainya
-
Fungsi rekreatif/hiburan.
Meliputi
seluruh kegiatan pertunjukan seni, pemutaran fim, pameran dan
sebagainya.
-
Fungsi informatif/penerangan
Seluruh kegiatan informatif melalui media cetak, digital
maupun
radio/televisi dan sebagainya.
Dengan fungsi yang demikian kompleks, maka pusat-pusat kebudayaan yang
didirikan negara-negara tertentu dinegara-negara lain mempunyai kegiatan yang
berbeda-beda pada masing-masing negara, tergantung dari kebutuhan dan keadaan
politik, ekonomi, sosial dan budaya kedua belah pihak.
B.
Tugas Pusat Kebudayaan
-
Mengenalkan kebudayaan yang belum dikenal oleh masyarakat secara luas.
-
Merancang, melaksanakan dan memantau kegiaan kebudayaan dan kesenian.
-
Menyediakan sarana dan prasana untuk menunjang perkembangan
pendidikan kebudayaan dan kesenian.
-
Menggalakkan program kebudayaan dan kesenian yang bertujuan membina
masyarakat agar kebudayaan tidak luntur.
-
Mengundang pakar dalam mengisi event atau kegiatan tertentu yang
berhubungan dengan sosialisasi kebudayaan.
|