|
24
e.
Toilet Guru
f.
Toilet Anak
g.
Pantry
h.
Gudang
2.1.7.
Persyaratan Umum
Pendirian Kelompok Bermain dan TK memiliki persyaratan khusus,
diantaranya:
Aman, Nyaman, Terang, memenuhi kriteria kesehatan bagi anak
dan sesuai tingkat perkembangan anak
Luas lahan minimal 300 m² (ruang guru, ruang Kepala TK, tempat
UKS, kamar mandi/WC guru/anak.
Ruang anak dengan rasio 3m² per anak
Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruang
Memiliki halaman atau tempat bermain dan mempunyai ruang
bermain terbuka. (KEMENDIKBUD. Juknis Penyelenggaraan TK.
2011)
2.1.8.
Persyaratan Fasilitas
Menurut Kementrian Pendidikan Nasional Kelompok Bermain dan
Taman Kanak Kanak memiliki beberapa minimal persyaratan, yaitu:
|