11
Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21
tahun dan belum pernah menikah. Batas 21 tahun
ditentukan karena berdasarkan pertimbangan usaha
kesejahteraan sosial, kematangan pribadi, dan
kematangan mental seorang anak dicapai pada usia
tersebut.
Anak juga merupakan cikal bakal lahirnya suatu
generasi baru yang merupakan penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi
pembangunan Nasional. Anak adalah asset bangsa.
Masa depan bangsa dan Negara dimasa yang akan
datang berada ditangan anak sekarang.
3.
Pengertian anak berdasarkan UU Peradilan Anak:
Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1
ayat (2) yang berbunyi: Anak adalah orang dalam
perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan)
tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (deklapan
belas) tahun dan belum pernah menikah.
Jadi dalam hal
ini pengertian anak dibatsi dengan syarat sebagai berikut:
pertama, anak dibatsi dengan umur antara 8 (delapan)
sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.Sedangkan syarat
kediua si anak belum pernah kawin.Maksudnya tidak
sedang terikat dalam perkawinan ataupun pernah kawin
dan kemudian cerai. Apabila si anak sedang terikat dalam
perkawinan atau perkawinanya putus karena perceraian,
|