![]() 25
2.1.15. Klasifikasi Fasilitas
Meja resepsionis
Area tunggu
Wall display produk
Kursi khusus manicure & pedicure
Kursi refleksi
Facial beds
Massage Beds
Ruang pijat
Ruang pijat dengan bath tub
Kamar mandi shower
Ruang perawatan muka
Sauna
Whirlpool
Toilet dan ruang ganti
Ruang linen atau laundry
Pantry
Ruang staff dan pengelola
2.1.16. Persyaratan Spa
Menurut Pemerintah Kesehatan Republik Indonesia No. 1205 tentang
Pedoman Persyaratan Kesehatan SPA, pernyaratan peralatan dalam
pelayanan Spa yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1.
Peralatan
Harus memadai serta terjamin mutu, manfaat dan keamanannya. Juga
terdaftar di Departemen Kesehatan.
2.
Penggunaan dan Pemeliharaan
Penggunaan peralatan khusus harus dilakukan staff atau tenaga
yang sudah terlatih
Peralatan yang dipergunakan harus dijaga kebersihannya. Setiap
kali habis dipergunakan harus dicuci atau disterilkan dengan
menggunakan sabun, air bersih atau bahan yang mengandung
antiseptik atau desinfektan.
|