![]() 26
Peralatan harus diperiksa keamanannya oleh teknisi yang
bekerja di Spa setiap kali sebelum penggunaan. Pemeriksaan dan
pemeliharaan semua peralatan secara menyeluruh harus dilakukan
pengecekan secara periodik.
Kalibrasi untuk instrumentasi yang menggunakan daya listrik
seperti pengontrol suhu atau tekanan air harus dilakukan secara
teratur minimal 6 (enam) bulan sekali.
3.
Bahan yang digunakan
Air
Air yang digunakan khusus untuk proses perawatan, tidak
mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat mengganggu
kesehatan dan harus sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan.
Minyak atsiri (minyak essensial)
Bahan yang dipergunakan untuk terapi aroma harus alami dan perlu
diperhatikan jenis dan kemasan produk jadi sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Ramuan
Produk yang berupa bahan ramuan tradisional dalam bentuk
kemasan termasuk bahan kosmetika dan jamu. Harus sudah
terdafatar di Departemen Kesehatan c.q. Badan Pom dan disimpan
di tempat yang sejuk dan kering.
Bahan alami
Bahan alami berupa lumpur, mineral, tumbuhan, ramuan yang
dipergunakan tidak mengandung zat berbahaya atau logam berat
yang telah diuji oleh balai laboratorium kesehatan atau balai POM.
4.
Sarana Bangunan dan Lingkungan
Tersedianya sarana pembuangan limbah yang memenuhi syarat
kesehatan (saluran dengan penampungan air limbah/septic tank).
Tersedianya sarana sanitasi (toilet) yang dilengkapi tempat cuci
tangan dengan jumlah yang sesuai dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan (sabun cair, handuk bersih/disposable)
|