Start Back Next End
  
1
Standar panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja
tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga
pelayanan sosial lainnya yang sejenis. Adapun yang dimaksud dengan panti
sosial adalah lembaga pelayanan kesejahteraan sosial yang memiliki tugas
dan fungsi untuk meningkatkan kualitas SDM dan memberdayakan para
penyandang mental, maupun sosial.
Standar umum sebagaimana dimaksud adalah:
1.
Kelembagaan, meliputi:
a.
Legalitas Organisasi. Mencakup bukti legalitas dari
instansi yang berwenang dalam rangka memperoleh
perlindungan dan pembinaan profesionalnya.
b.
Visi dan Misi
c.
Organisasi dan Tata Kerja
2.
Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek:
a.
Aspek penyelenggara panti terdiri dari unsur pimpinan,
unsur operasional, dan unsur penunjang.
b.
Pengembangan personil panti
3.
Sarana Prasarana, mencakup:
a.
Pelayanan Teknis. Mencakup peralatan asesmen,
bimbingan social, keterampilan fisik dan mental.
b.
Perkantoran, memiliki ruang kantor, ruang rapat, ruang
tamu, dan lain-lain.
c.
Umum, memiliki ruang makan, ruang tidur, kamar
mandi, dan lain-lain.
4.
Pembiayaan
Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun
tidak tetap.
5.
Pelayanan sosial dasar
Untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari manula, meliputi:
makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan.
6.
Monitoring dan evaluasi
a.
Monev proses, yakni penilaian terhadap proses
pelayanan yang diberikan kepada manula.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter