Start Back Next End
  
6
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Tinjauan Umum 
“Menimbang: bahwa perlu diadakan usaha-usaha untuk memberikan bantuan
penghidupan dan perawatan kepada orang-orang jompo.” (UUD Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 1965, Tentang Bantuan Penghidupan Orang Jompo).
2.1.1 Pengertian panti
Rumah; tempat (kediaman); –
asuhan, tempat memelihara
anak yatim (piatu); –
derma, rumah tempat merawat yatim
piatu (orang tua dsb). Poerwadarminta,W.J.S. (1993) Kamus
Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rumah; tempat kediaman; --
asuhan
rumah tempat
memelihara dan merawat anak yatim piatu; --
derma rumah
tempat memelihara dan merawat orang jompo atau anak
terlantar; --
wreda temapt memelihara atau merawat orang
jompo. Sugono, D. (2008)  Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta.
2.1.2 Pengertian jompo
a tua sekali dan sudah lemah fisiknya sehingga tidak mampu
mencari nafkah sendiri; tua renta; uzur. Sugono, D. (2008) 
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta.
2.1.3 Definisi Panti Jompo
Pengertian Panti Jompo menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata 
panti jompo diartikan sebagai tempat merawat dan menampung Panti Jompo
dan Perda No. 15 Tahun 2002 mengenai Perubahan atas Perda No.15 Tahun
2000 Tentang Dinas Daerah, maka Panti sosial Tresna Werdha berganti nama 
menjadi Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha. Diakses 18 Februari 2013
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter