5
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Terkait dalam komitmen negara pada UUD 1945 yang mengacu pada
pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan perlindungan
yang layak bagi kemanusiaan, maka dibentuklah
Undang-Udang Keselamatan Kerja
yang bertujuan untuk
pembentukan
UUKK, yaitu
bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) adalah program yang dibuat oleh perusahaan maupun
pekerja sebagai upaya pencegahan timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi
panyakit dan kecelakaan akibat kerja, dengan tujuan untuk mengurangi biaya
perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja (T. &
Trisyulianti, 2007, hal. 1). Definisi K3 menurut OHSAS 18001:2007 dalam
terms and definitions yaitu kondisi-kondisi dan faktor-faktor yang
berdampak, atau dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan karyawan
atau pekerja lain (termasuk pekerja kontrak dan personel kontraktor, atau
orang lain di tempat kerja) (Miftah, 2012, hal. 5). Dimana definisi K3 yang
dirumuskan oleh ILO/WHO Joint Safety and Health Comittee, yaitu:
Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the
highest degree of physical, mental and social well-being of all occupation;
the prevention among workers of departures from health caused by their
working conditions; the protection of workers in their employment from risk
resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the
worker in an occupational environment adapted to his physiological and
psychological equipment and to summarize the adaptation of work to man
and each man to his job.
2.2
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1970, pasal 3 (Simanjuntak,
2010, hal. 2)
pihak manajemen berkewajiban menerapkan syarat-syarat
keselamatan kerja yang beberapa diantaranya adalah mencegah dan
mengurangi kecelakaan, memberi pertolongan pada kecelakaan, dan syarat
lain yang fungsinya adalah untuk melindungi tenaga kerja atau karyawan,
serta orang lain yang ada di tempat kerja. Ditambahkan pula dari
Permenaker 04/MEN/1987, pasal 2 (Simanjuntak, 2010, hal. 2)
bahwa
kebijakan dan komitmen ini akan dilaksanakan oleh seluruh elemen dalam
sistem manajemen tersebut, termasuk diantaranya adalah P2K3 yang dibentuk
oleh perusahaan itu sendiri. Selain daripada itu pada tahun 1999 BSI dengan
badan-badan sertifikasi dunia telah meluncurkan pula sebuah standar
sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberi nama Occupational
Health and Safety Management System
(OHSAS 18001), sehingga struktur
|