Start Back Next End
  
8
Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/ 2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta –
Rp
500 juta dan penjualan bersih tahunan Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar. 
d. Keppres No. 16/ 1994: UKM adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih
maksimal Rp. 400 juta. 
e. Departemen Perindustrian dan Perdagangan: 
1) Perusahaan memiliki aset maksimal Rp 600 juta di luar tanah dan
bangunan (Departemen Perindustrian sebelum digabung), 
2) Perusahaan memiliki modal
kerja di bawah Rp 25 juta (Departemen
Perdagangan sebelum digabung)
f. Departemen Keuangan: UKM adalah perusahaan yang memiliki omset maksimal
Rp 600 juta per tahun dan atau aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan
bangunan. 
g. Departemen Kesehatan : perusahaan yang memiliki penandaan standar mutu
berupa Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam Negeri (MD) dan Merk Luar
Negeri (ML).
2. Di negara lain atau tingkat dunia, terdapat berbagai definisi yang berbeda
mengenai UKM yang sesuai menurut karakteristik masing-masing negara, yaitu : 
a. World Bank : UKM adalah usaha dengan jumlah tenaga kerja ± 30 orang,
pendapatan per tahun US$ 3 juta dan jumlah aset tidak melebihi US$ 3 juta. 
b. Di Amerika : UKM adalah industri yang tidak dominan di sektornya dan
mempunyai pekerja kurang dari 500 orang. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter