Start Back Next End
  
                                                            7
BAB 2
LANDASAN  TEORI
2.1 UKM (Usaha Kecil Menegah)
UKM
memiliki definisi yang berbeda di tempat yang berlainan. Berbagai negara
memiliki definisi mereka sendiri mengenai ukuran bisnis
yang
bisa dikategorikan
sebagai usaha kecil menengah.Berbagai definisi mengenai UKM dalam Hubeis
(2009) yaitu: 
1. Di Indonesia, terdapat berbagai definisi yang berbeda mengenai UKM berdasarkan
kepentingan lembaga yang memberi definisi. 
a. Badan Pusat Statistik (BPS): UKM adalah perusahaan atau industri dengan pekerja
antara 5-19 orang. 
b. Bank Indonesia (BI): UKM adalah perusahaan atau industri dengan karakteristik
berupa: (a) modalnya kurang dari Rp. 20 juta;
(b) untuk satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp 5 juta
(c) memiliki aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan; dan 
(d) omzet tahunan
= Rp 1 miliar.
c. Departemen (Sekarang Kantor Menteri Negara) Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UU No. 9 Tahun 1995): UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat
berskala kecil dan bersifat tradisional, dengan kekayaan bersih RP 50 juta –
Rp.
200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan
=
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter