Start Back Next End
  
13
-
Jasa Pelayanan
o
Konsultasi dan terapi
o
Vaksinasi
o
Operasi minor
o
Operasi mayor
o
Rawat inap dan isolasi
o
Pemeriksaan
laboratorium
o
USG
o
X-Ray
o
Gawat Darurat
(sumber :. Peraturan Menteri Pertanian No.2. (2009). Pedoman Pelayanan
Jasa Medik Veteriner)
B.
Definisi dan Pihak-Pihak yang Terkait
Di dalam praktek sebuah fasilitas kesehatan khusus hewan, banyak pihak yang
menjadi penunjang berjalannya aktifitas tersebut, masing-masing pihak
memiliki tugas dan jabatannya masing-masing, (Fakultas Kedokteran Hewan
Universitas Brawijaya. (2012). Manual
Prosedur
Pelayanan
Medis
Klinik
Hewan, Malang), seperti yang dijelaskan di bawah ini ;
1.
Pelayanan klinik hewan adalah pelayanan jasa medik veteriner yang
meliputi pelayanan medis, grooming, bedah, dan penitipan hewan.
2.
Masyarakat pemilik hewan peliharaan (klien) adalah seseorang yang
membutuhkan pelayanan klinik tersebut.
3.
Hewan peliharaan (pasien) adalah hewan mamalia kecil (anjing dan
kucing), hewan eksotik, dan unggas, yang memerlukan pelayanan klinik
tersebut.
4.
Bagian pelayanan medis adalah bagian dari klinik hewan pendidikan yang
bertugas sebagai pelaksana pelayanan jasa medik veteriner, yang terdiri
atas dokter jaga dan tenaga teknis.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter