|
14
5.
Dokter jaga adalah dokter hewan yang ditugaskan oleh Ketua Program di
klinik hewan yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan
kepada klien dan pasien yang membutuhkan jasa medik veteriner.
6.
Tenaga teknis adalah tenaga kerja fungsional yang berdasarkan
keahliannya bertugas untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan di
bawah penyeliaan dokter jaga, khususnya dalam membantu tindakan
medik veteriner.
7.
Administrasi dan keuangan adalah seorang tenaga fungsional yang
bertugas mengurus segala kepentingan, pengarsipan, administrasi, dan
pencatatan keuangan.
8.
Grooming adalah kegiatan merawat kebersihan dan kerapihan bagian
tubuh tertentu anjing atau kucing meliputi meyisir rambut, memotong
kuku, membersihkan mata, telinga, serta memandikan.
9.
Pelayanan penitipan adalah kegiatan merawat hewan yang diinapkan di
klinik hewan seijin dari pemilik, dalam keadaan sehat (rawat sehat),
maupun dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan intensif dari
tenaga medis (opname).
10. Pelayanan bedah adalah kegiatan menginvestigasi atau melakukian
tindakan pada pasien dalam kondisi patologis, meliputi bedah minor dan
bedah mayor.
(Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya. (2012). Manual
Prosedur
Pelayanan
Medis
Klinik
Hewan, Malang)
C.
Persyaratan Perencanaan Ruang Medis Khusus Hewan
Fasilitas penelitian khusus hewan menyajikan berbagai macam tantangan
dalam perencanaannya. Kisaran tantangan meliputi perbedaan persyaratan
lingkungan oleh spesies dan zona bangunan, serta arsitektur untuk fleksibilitas
ruang yang dapat menampung berbagai spesies dari waktu ke waktu.
|