![]() 25
yang diperoleh dari perhitungan rasio antara beban pajak penghasilan kini
(current tax expense) dengan laba sebelum pajak penghasilan (earning
before income tax/EBIT) pada laporan keuangan komersial.
Sedangkan tarif pajak wajib (Statutory Tax rate) adalah tarif PPh
yang tertera di dalam Undang-Undang PPh atau tarif pajak yang ditetapkan
pemerintah dengan rasio antara beban pajak penghasilan kini (current tax
expense) terhadap PKP (taxable income) pada laporan keuangan fiskal.
2.1.7 Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan (size) merupakan suatu skala untuk menilai
besar kecilnya
suatu
perusahaan.
Pada penelitian ini, ukuran perusahaan
dinilai dengan total aset masing-masing perusahaan
di akhir tahun. Total
aset akan dikonversikan ke dalam natural logaritma (Ln) agar besarnya
nilai tidak terlalu berbeda dan digit tidak terlalu panjang. Hal yang sama
juga dilakukan oleh Delgado, Rodriguez dan Arias (2012) yang
menggunakan total aset sebagai penentu ukuran perusahaan. Sehingga
dapat dihitung secara manual dengan rumus sebagai berikut:
Pada umumnya, perusahaan besar mempunyai total aset yang
besar pula jumlahnya. Perusahaan dengan total aset yang besar
menandakan bahwa perusahaan tersebut
relatif lebih stabil bila
dibandingkan dengan perusahaan dengan total aset yang jumlahnya kecil.
|