Start Back Next End
  
11
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Definisi dan Pengertian Perpajakan
Para pakar telah mengeluarkan banyak pendapat tentang definisi
pajak. Masing-masing pakar merumuskan definisi pajak yang berbeda-
beda
sesuai dengan pendapat-pendapat mereka dari sudut pandang
yang
berbeda pula.
Smeets dalam buku karangan Ilyas
dan Burton
(2008:6)
memaparkan definisi
pajak sebagai
“prestasi kepada pemerintah yang
terutang melalui norma-norma umum
dan yang dapat dipaksakan, tanpa
adanya
kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal individual,
maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah”.
Sedangkan menurut Soemitro yang dikutip dalam buku karangan
Mardiasmo (2011:1) menyatakan bahwa “Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Definisi lainnya dikemukakan oleh Seligman (2011:432), seorang
ekonom, guru besar, pendiri dan presiden pertama dari American
Economic Association,
menyatakan
bahwa “Tax is compulsory
contribution from the person, to the government to defray the expenses
incurred in the common interest of all, without reference to special benefit
conferred”.
Dari definisi tersebut, dijelaskan bahwa terdapat kontribusi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter