Start Back Next End
  
12
seseorang kepada negara tanpa adanya fasilitas
yang ditujukan secara
langsung kepada seseorang.
Dalam Undang-Undang
No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
pada Pasal 1 Angka 1 menyatakan
bahwa:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-
Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperlukan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Beragam pengertian yang dikemukakan oleh para ahli di atas,
kemudian dapat dirangkum sebagai berikut:
1.
Pajak adalah iuran wajib;
2.
Pajak bersifat memaksa;
3.
Pajak diatur berdasarkan Undang-Undang;
4.
Pembayar pajak tidak mendapat imbalan yang dapat dirasakan
langsung; dan
5.
Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
2.1.2 Fungsi Pajak
Mardiasmo (2011:1) menjabarkan dua fungsi pajak, yaitu:
1.
Fungsi budgeter
Merupakan pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluarannya, contohnya adalah pajak
digunakan untuk pembiayaan rutin negara, seperti pemeliharaan dan
pembangunan fasilitas umum.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter