11
baik mereka mendapatkan manfaat karena mereka memiliki semua sisa harta perusahaan
setelah perusahaan memenuhi klaim pihak lain.
Hak dasar yang dimiliki pemegang saham biasa adalah :
1.
Mempunyai hak suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan
perusahaan seperti rencana kompensasi manajemen atau keputusan akusisi.
2.
Mempertahankan proporsi kepentingan dalam perusahaan melalui pembelian
tambahan saham jika dan ketika saham baru diterbitkan, disebut preemptive right.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Memiliki saham ini bukan berarti lebih baik, dalam arti akan mendapatkan balas
jasa berupa dividen, dibandingkan dengan memiliki saham biasa, dan menurut Skousen,
Stice dan Stice (2009, 16) pemilik saham preferen mengorbankan banyak hak-hak dari
kepemilikannya untuk menikmati perlindungan yang diberikan perusahaan.
Hak-hak yang dikorbankan adalah :
1.
Tidak mempunyai hak suara untuk memilih anggota dewan direksi
2.
Jumlah dividen kas yang diterima tetap, sehingga bila kinerja perusahaan baik
pemegang saham preferen tidak mendapat bagian dari kesuksesan perusahaan.
Sedangkan perlindungan yang diterima oleh pemegang saham preferen adalah :
1.
Berhak menerima dividen kas secara penuh sebelum dibayarkan kepada
pemegang saham biasa (cash dividend preference).
2.
Jika perusahaan dilikuidasi, berhak menerima pembayaran kembali atas
investasinya secara penuh, sebelum pemegang saham biasa menerima
pembayaran.
|