Start Back Next End
  
12
b.
Pengertian
pajak menurut Philip E. Taylor dalam buku The
Economics of Public Finance
memberikan batasan pajak seperti di
atas hanya menggantikan without reference dengan little reference.
c.
Pengertian pajak menurut Mr. Dr. NJ. Feldmann dalam buku De
Over Heidsmiddelen van Indonesia
(terjemahan):
pajak adalah
presentasi yang dipaksakan sepihak oleh dan
terutang kepada
pengusaha (menurut norma-norma yang diterapkannya secara
umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan
untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
d.
Pengerian pajak menurut Prof. Dr. MUH. Smeets dalam buku De
Economische Betekenis Belastigen
(terjemahan): pajak adalah
prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma
umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontraprestasi
yang dapat ditunjukan dalam hal yang individual, dimaksudkan
untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
e.
Pengertian
pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
yang
berjudul “Pajak Berdasarkan Asas
Gotong Royong” menyatakan:
“pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut
oleh penguasa berdasarkan noram-norma hukum, guna menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam
mencapai kesejahteraan umum”. Dari definisi di atas tidak tampak
istilah “dipaksakan” karena bertitik tolak pada istilah “iuran wajib”.
Sisi lainnya yang berhubungan dengan kontraprestasi menekankan
pada mewujudkan kontraprestasi itu diperlukan pajak.
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa yang
melekat pada pengertian pajak, adalah sebagai berikut:
a.
Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan
pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
b.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah.
c.
Pajak dipungut oleh Negara baik Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah.
d.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah,
yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan
untuk membiayai public investment.
e.
Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu 
mengatur.
2.1.2
Fungsi Pajak
Pajak memiliki dua macam fungsi (waluyo, 2011:6), yaitu:
a.
Fungsi Penerimaan (Budgeter); Pajak berfungsi sebagai sumber
dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran
pemerintah.
Sebagai contoh: Dimasukkannya pajak dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) sebagai penerimaan
dalam negeri.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter