Start Back Next End
  
13
b.
Fungsi Mengatur (Reguler); Pajak berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan
ekonomi.
Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap
minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan.
Demikian pula terhadap barang mewah.
2.1.3
Pengertian Utang Pajak
Pengertian Utang Pajak menurut Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat 8 yang berbunyi sebagai
berikut:
“Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administrasi
berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan kententuan
peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Menurut Hukum pajak (Ilyas, Wirawan B, Burton, Richard
(2008:35) Timbulnya Utang Pajak didasarkan pada dua pendapat yang
berbeda.
Pendapat pertama menyatakan bahwa Utang Pajak timbul pada
saat diundangkannya Undang-undang pajak. Artinya apabila suatu Undang-
undang pajak diundangkan oleh Pemerintah, maka pada saat itulah
timbulnya
Utang Pajak sepanjang
yang diatur dalam Undang-undang
tersebut menimbulkan suatu kewajiban bagi seseorang menjadi terutang
pajak.
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa Utang Pajak timbul
pada saat dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus). Artinya bahwa seseorang baru diketahui
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter