14
mempunyai Utang Pajak saat fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
atas namanya serta besarnya pajak yang terutang.
2.1.3.1Hapusnya Utang Pajak
Apabila melihat timbulnya Utang Pajak bahwa Utang Pajak timbul
karena Surat Ketetapan Pajak (Ajaran Formal,
ajaran ini diterapkan oleh
official assessment system. Perbedaan dengan ajaran materiil bahwa utang
pajak timbul karena Undang-undang. Ajaran ini diterapkan pada sistem self
assessment. TAF Institute (2012:B10)
Adapun hapusnya utang pajak disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.
Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan dihapus karena
pembayaran pajak yang dilakukan ke kas Negara.
2.
Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan
tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu
kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa
kelebihan pembayaran pajak.
Jumlah kelebihan pembayaran pajak
yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan
dengan pajak-pajak lainnya yang masih terutang.
3.
Daluwarsa
Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Hak untuk
melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah lampau waktu lima
tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Ketetapan Pajak. Hal
ini
untuk memberikan kepastian hukum kapan Utang Pajak tidak dapat
ditagih lagi. Namun daluwarsa Penagihan Pajak tertangguh, antara
lain apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
4.
Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena
ditiadakan.
Pembebasan umumnya tidak diberikan kepada pokok
pajaknya, tetapi terhadap saksi administrasi.
5.
Penghapusan
Penghapusan Utang Pajak ini sama
sifatnya dengan pembebasan,
tetapi diberikan karena keadaan keuangan Wajib Pajak.
|