Start Back Next End
  
15
Pendapat lain Menurut Bohari, H (2012:129) Utang Pajak yang
dapat dihapuskan adalah Utang Pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Tambahan yang tidak dapat atau tidak
mungkin ditagih lagi, disebabkan karena: (MenurutBohari, H (2012:129))
a.
Wajib Pajak Meninggal Dunia dengan tidak meninggalkan harta
warisan, dan tidak mempunya ahli warisan;
b.
Wajib Pajak tidak diketemukan;
c.
Wajib Pajak tidak mempunya kekayaan lagi;
d.
Hak untuk melakukan penagihan sudah lewat waktu (kadaluwarsa).
2.I.4
Perlawanan Pajak
Menurut Waluyo (2011:12) mengingat betapa pentingnya
peran
masyarakat untuk membayar pajak dalam peran sertanya menaggung
pembiayaan Negara, maka dituntut kesadaran Warga Negara untuk
memenuhi kewajiban kenegaraan.
Terlepas dari kesadaran sebagai warga
Negara, pada sebagaian besar masyarakat tidak memenuhi kewajiban
membayar pajak. Dalam hal demikian timbul perlawanan terhadap pajak.
Perlawanan terhadap pajak dapat dibedakan menjadi perlawanan pasif dan
perlawanan aktif (Waluyo (2011:12-13))
1.
Perlawanan Pasif 
Perlawanan Pasif berupa hambatan yang mempersulit
pemungutan
pajak dan mempunyai hubungan erat dengan strukur ekonomi
Contoh: kebiasaan masyarakat desa yang menyimpan uang dirumah
atau dibelikan emas bukanlah menghindari Pajak Penghasilan dari
bunga tetapi karena belum terbiasa dengan perbankan.
2.
Perlawanan Aktif
Perlawanan Aktif secara nyata terlihat pada
semua usaha dan
perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada pemerintah (fiskus)
dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter