Start Back Next End
  
16
Menurut TAF Institute (2012:B11) Usaha Perlawanan Aktif dapat
dibedakan menjadi 3 (tiga) cara, yaitu:
a.
Penghindaran Diri dari Pajak (Avoidance )
Dilakukan dengan tidak melakukan perbuatan yang memberi alasan
untuk dikenakan pajak. Penghindaran yang dilakukan Wajib Pajak masih
dalam kerangka peraturan perpajakan.
Misalnya: Rokok putih diganti dengan rokok
tingwe
supaya tidak kena
pajak rokok
b.
Pengelakan Diri dari Pajak (Tax Evasion)
Dilakukan dengan cara-cara yang melanggar Undang-undang dengan
maksud melepaskan diri dari pajak atau mengurangi dasar pengenaannya.
Misalnya: Wajib Pajak melakukan manipulasi pajak dengan melakukan
pembukuan berganda.
c.
Melalaikan Pajak
Dilakukan dengan cara menolak membayar pajak yang telah ditetapkan
dan menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi.
Misalkan:
menghalangi penyitaan dengan menyembunyikan barang-
barang yang akan disita.
2.1.5
Asas -  Asas Pemungutan Pajak
Menurut
Waluyo (2011:13) Untuk mencapai tujuan pemungutan
pajak, dalam memilih alternatif pemungutannya, sehingga terdapat keserasian
pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi yaitu
pemahaman atas perlakuan pajak tertentu. Asas-asas pemungutan pajak
sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith dalam buku “An Inquiri into the
Natural and Clauses of The Wealth of Nations” menyatakan bahwa
pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada asas-asas berikut:
a.
Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan kepada
orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak
(ability to pay)
dan sesuai dengan manfaat yang diterima.Adil
dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak menyumbangkan uang untuk
pengeluaran Pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat
yang diterima.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter