Start Back Next End
  
17
b.
Certainty
Penerapan pajak itu tidak ditentukan dengan sewenang-wenang.
Oleh
karena itu Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak
yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
c.
Convenience
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan
saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak sebagai contoh pada saat
Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut
Pay as You Earn.
d.
Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan
kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimal mungkin,
demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak.
Asas Keadilan dalam prinsip Perundang-undangan Perpajakan maupun dalam
hal pelaksanaannya harus
dipegang teguh walaupun keadilan itu sangat
relatif.
2.1.6
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak (waluyo, 2011:17) dapat dibagi menjadi:
a.
Official Assessment system
Sistem Official Assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang
memberikan wewenang kepada pemerintah (Fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri Official Assessment system:
1.
Wewenang menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus.
2.
Wajib pajak bersifat pasif
3.
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak
oleh fiskus.
b.
Self Assessment system
Sistem Self Assessment
merupakan pemungutan pajak yang memberi
wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk
menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus dibayar.
c.
Withholding system
Sistem Withholding
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter