Start Back Next End
  
18
Berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun
1983
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah
Diubah
Dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2007 
Tentang Perubahan Keempat Nomor 5 Tahun 2008 dan Perubahan yang
terakhir Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah
sistem Self assessment
2.1.7
Pengertian Penagihan Pajak
Pelaksanaan Penagihan yang tegas, konsisten dan konsekuen
diharapkan akan dapat membawa pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib
Pajak dalam membayar Utang Pajaknya. Hal ini merupakan posisi strategis
dalam meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak sehingga tindakan
penagihan pajak tersebut dapat menyelamatkan penerimaan pajak yang
tertunda.
Kegiatan penagihan pajak merupakan ujung tombak dalam
menyelamatkan penerimaan Negara
yang tertunda, oleh sebab itu seksi
penagihan merupakan seksi produksi yang paling dibanggakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pelaksanaannya penagihan pajak haruslah
dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
mempunyai kekuatan hukum bagi Wajib Pajak maupun aparat Pajaknya.
Penagihan pajak merupakan usaha yang harus dilakukan untuk
mencairkan Tunggakan Pajak yang belum dibayar oleh Penanggung Pajak.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Telah Diubah terakhir dengan Undang-
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter