19
undang
Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat 9 yang
berbunyi sebagai berikut:
Penagihan Pajak adalah Serangkaian tindakan agar penanggung
pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Berdasarkan Jurnal sebagaimana yang dikutip oleh Stela Aurelia
Toader hal: 118-127. Tahun 2009 tentang The Impact Of Tax Equity
On
Income Tax Collection During Economic Decline
Generally, during financial crisis benefits liable to taxation represented by
revenues which have
been generated, consumed or saved that create fiscal
prelevation are variably reduced. An elementthat can have an influence is tax
payers conformation degree, which is lower in these times and thenatural
trend of tax evasion is higher for objective reasons, we might state. The speed
of reduction of
taxable income during financial crisis is amplified when tax
payers feel the tax duty as inequitable.
Yang artinya
pada
Umumnya, selama krisis keuangan keuntungan
dikenakan pajak diwakili oleh pendapatan yang memiliki
telah dihasilkan,
dikonsumsi atau disimpan yang menciptakan prelevation fiskal bervariasi
berkurang.
sebuah elemen
yang dapat memiliki pengaruh adalah gelar
konformasi pembayar pajak,
yang lebih rendah di saat-saat dan
Kecenderungan
penggelapan pajak lebih tinggi karena alasan obyektif, kita
mungkin menyatakan. Kecepatan pengurangan
Penghasilan Kena Pajak
selama krisis keuangan diperkuat ketika Wajib Pajak merasa tugas pajak
tidak adil.
|