20
2.1.7.1Dasar Penagihan Pajak
Menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah
Diubah Terakhir Dengan Undang-undang
Republik Indonesia
Nomor 28
Tahun 2007
Tentang Perubahan Keempat Nomor 5 Tahun 2008 dan
Perubahan yang terakhir Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 18
ayat 1 tentang Penagihan Pajak yang
berbunyi sebagai berikut:
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta
Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Dasar penagihan pajak adalah ketetapan-ketetapan yang diterbitkan
sebelumnya, yaitu:
a.
Surat Tagihan Pajak
(Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebagaimana Telah diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Nomor 5
Tahun 2008 dan Perubahan yang terakhir Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 Ayat 20).
Adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda.
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Sebagaimana Telah diubah Terakhir Dengan Undang-
undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Perubahan
Keempat Nomor 5 Tahun 2008 dan Perubahan yang terakhir Nomor 16
Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal
1 Ayat 16).
Adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan Pembayaran pokok pajak,
|