Start Back Next End
  
21
besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
c.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah diubah Terakhir Dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007
Tentang
Perubahan Keempat Nomor 5 Tahun 2008 dan Perubahan yang terakhir
Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan Pasal 1 Ayat 17).
Adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan.
d.
Surat Keputusan Pembetulan
(Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Sebagaimana Telah diubah Terakhir Dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Perubahan Keempat
Nomor 5 Tahun 2008 dan Perubahan yang terakhir Nomor 16 Tahun
2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat
33).
Adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan
Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
e.
Surat Keputusan Keberatan (Undang-undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebagaimana Telah diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Nomor 5
Tahun 2008 dan Perubahan yang terakhir Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 34).
Adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap surat ketetapan pajak
atau surat pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan
oleh Wajib Pajak.
f.
Surat Putusan Banding (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebagaimana Telah
diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Nomor 5
Tahun 2008 dan Perubahan yang terakhir Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan  Pasal 1 ayat 35).
Adalah Surat Putusan badan peralihan pajak atas banding terhadap surat
keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Seluruh jenis Surat Ketetapan Pajak diatas yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter