22
2.1.7.2Pihak-pihak yang Terkait Dalam Penagihan pajak
Menurut Pasal 5 ayat 4 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Sebagaimana
Telah Diubah dengan Undang-undang
Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun
2000 dinyatakan bahwa pihak-pihak yang terkait dalam penagihan pajak
dapat dibagi menjadi dua yaitu pihak internal maupun eksternal Direktorat
Jenderal Pajak. Pihak Internal Direktorat Jenderal Pajak adalah Jurusita
Pajak. Sedangkan pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
a.
Kepolisian dan Kejaksaan,
b.
Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan,
c.
Pemerintah Daerah,
d.
Badan Pertanahan Nasional,
e.
Pengadilan Negeri,
f.
Bank, atau pihak lain.
2.1.8
Prosedur Pelaksanaan Penagihan Pajak
Prosedur pelaksanaan penagihan pajak menurut Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 24/PMK.03/2008 Tentang Tata Seketika dan Sekaligus.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 85/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan
Surat Paksa Dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
1)
Surat Paksa
Pelaksanaan Penagihan Aktif Pajak di awali dengan Surat
Paksa. Menurut Rosdiana, Haula, Irianto, Edi Slamet. (2011: 251)
Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat
Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan
oleh Jurusita Pajak dengan dibebani Biaya Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Utang pajak
|