23
harus dilunasi dalam jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa
diberitahukan oleh Jurusita Pajak.
Pada dasarnya Surat Paksa
diterbitkan setelah Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau Surat
lain yang sejenis diterbitkan oleh pejabat. Surat Paksa
telah diatur
dalam Pasal 1 ayat 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Sebagimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2000
yang berbunyi: Surat Paksa adalah
surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Dalam Undang-undang
Republik Indonesia
Nomor
19 Tahun
1997 Tentang Penagihan Dengan Surat Paksa Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 7 ayat 1
menyebutkan bahwa fisik dari surat paksa sendiri di bagian kepalanya
bertuliskan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA.
Dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan
Dengan Surat Paksa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 disebutkan bahwa
surat paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
b.
Dasar penagihan
c.
Besarnya utang pajak
d.
Perintah untuk membayar
Secara teori Surat Paksa diterbitkan setelah Surat Teguran atau
Surat Peringatan atau Surat lain sejenis yang diterbitkan oleh pejabat.
|