Start Back Next End
  
24
Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun
1997
Tentang Penagihan Dengan Surat Paksa Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2000 menerangkan tentang penerbitan Surat Paksa, yaitu:
a.
Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya
telah
diterbitkan Surat Teguran atau surat peringatan atau surat
lain yang sejenis.
b.
Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan
Seketika dan Sekaligus; atau
c.
Penanggung Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana
tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan
Pembayaran Pajak.
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan
pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung
Pajak, dan dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya
memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita
Pajak, nama yang menerima dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
2)
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, apabila telah lewat 2x24 jam
setelah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka dapat
dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib
Pajak/Penanggung Pajak oleh Kepala Kantor Pelayaan Pajak dengan
mengeluarkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan. Selain itu,
terdapat ketentuan tambahan
sebagai berikut: pelaksanaan penyitaan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter