25
aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak agar diprioritaskan atas kekayaan
Penanggung Pajak berupa monetary assets seperti deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening Koran, giro, piutang atau tagihan, obligasi,
saham, dan surat berharga lainnya. Khusus penyitaan atas harta
kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank dilaksanakan
dengan pemblokiran terlebih dahulu. Apabila dalam jangka waktu
empat belas hari sejak pelaksanaan sita, penanggung pajak tidak
melunasi
Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Kepala
Kantor
Pelayanan
Pajak
segera meminta kepada Pimpinan Bank untuk
memindah bukukan kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada
Bank ke Kas Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
563/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan Peraturan Dirjen
Pajak No. Per-109/PJ./2007 Tanggal 6 Agustus 2007.
Penyitaan dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak
yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau
tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain
atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat
berupa
barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang
Penagihan Dengan Surat Paksa Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1:
a.
Barang Bergerak, misalnya; mobil, perhiasan, uang tunai dan
deposito berjangka, tabungan, giro, dan obligasi.
b.
Barang Tidak Bergerak, misalnya; tanah dan bangunan.
Penyitaan terhadap Penanggung Pajak dapat dilaksanakan
terhadap barang milik
perusahaan, pengurus, kepala perwakilan,
|