26
kepala cabang, Penanggung Jawab, Pemilik Modal baik di tempat
tinggal mereka
maupun di tempat lain. Namun demikian tidak semua
barang bergerak milik Penanggung Pajak akan disita. Ada beberapa
barang bergerak milik Penaggung Pajak yang
dikecualikan dari
Penyitaan diatur
dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-undang
Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000, yaitu:
a.
Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapan yang digunakan
oleh Penaggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
b.
Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan
beserta peralatan masak yang ada di rumah,
c.
Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas
yang
diperoleh dari negara,
d.
Buku-buku yang berhubungan denagn pekerjaan atau Jabatan
Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk
pendidikan, kebudayaan dan keilmuan,
e.
Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari yang jumlahnya
tidak lebih dari Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atau,
f.
Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung
Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Berdasarkan Buku Bohari, H (2012:124)
Barang yang telah disita
dititipkan Kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut
Jurusita Pajak barang dimaksud perlu disimpan di Kantor Pejabat atau
di tempat lain, Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo
rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu. Dalam hal
pemblokiran dilakukan atau dilaksanakan terhadap barang tidak
bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar.
Jurusita Pajak
menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada
Pemerinah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan
|