27
menurut cara yang lazim di tempat itu. Terhadap barang yang telah
disita oleh kejaksaan atau kepolisian
sebagai barang bukti dalam
kasus Pidana, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa dengan
dilampiri Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang yang
dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan
diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penanggung
Pajak.
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2000 Pasal 19
Dijelaskan
bahwa penyitaan tidak dapat
dilaksanakan terhadap orang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri
atau Instansi lain yang berwenang. Terhadap barang yang telah disita
oleh Pengadilan Negeri, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa
kepada pengadilan Negeri tersebut. Pengadilan Negeri dalam sidang
berikutnya menetapkan barang yang disita tersebut dijadikan jaminan
pelunasan Utang Pajak. Pengadilan Negeri menentukan hasil penjulan
barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu Negara untuk
Tagihan Pajak. Hak mendahulu untuk Tagihan Pajak melebihi segala
hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a.
Biaya perkara yang semata-mata yang disebabkan oleh suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun
barang tidak bergerak;
b.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang
dimaksud; dan
c.
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
|