Start Back Next End
  
28
3)
Pengumuman dan pelaksanaan Lelang
Langkah pertama
dalam tahapan pengumuman dan
pelaksanaan lelang adalah permintaan jadwal
waktu dan tempat
pelelangan dibuat jika Wajib Pajak/Penanggung Pajak belum juga
melunasi utang pajaknya setelah dilakukan penyitaan.
Permintaan
jadwal waktu dan tempat pelelangan diajukan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Lelang Negara Setempat, 14
(empat belas)
hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan.
Setelah diperoleh kepastian mengenai hari, tanggal, jam, dan
tempat pelaksanaan lelang, maka Jurusita Pajak memberitahukan
secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat
Pemberitahuan akan dilakukan pelelangan. Setelah lewat jangka
waktu 14 (empat belas) hari, maka dilakukan Pengumuman lelang.
Penjualan dilakukan serentak dan baru dapat dilakukan setelah
14 (empat belas)
hari sejak pengumuman lelang di media
cetak/elektronik.
Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak melunasi
Hutang-hutang pajak serta biaya pelaksanaannya sesudah
pengumuman lelang dimuat di media cetak/elektronik dan sebelum
pelaksanaan lelang, maka pengumuman lelang itu dibatalkan dengan
memuat iklan pembatalan dalam media cetak/elektronik yang
bersangkutan
Pembatalan pengumuman lelang baru dapat dilakukan
apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak menunjukkan bukti
pembayaran utang pajak serta biaya pelaksanaannya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter