29
4)
Petugas Pelaksanaan Penagihan Pajak
Petugas yang bertanggung Jawab melaksanakan penagihan
aktif adalah Jurusita Pajak.
Jurusita Pajak diangkat dan dihentikan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk Penagihan
Pajak Pusat atau Gubenur/Bupati/Walikota untuk penagihan pajak
Daerah.
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil
sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh pejabat
bersangkutan.
Berdasakan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Sebagaimana Telah diubah Dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 4 yang berbunyi sebagai
berikut:
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu
janji atau pemberian
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan
akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar
dan ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala
Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara
Republik Indonesia
|