30
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dalam melaksankan kewajiban saya dan
akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan
hukum dan keadilan.
Syarat-syarat menjadi Jurusita Pajak berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang syarat-syarat,
Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Jurusita
Pajak adalah
sebagai berikut:
a.
Berijazah serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau yang
setingkat dengan itu;
b.
Berpangkat serendah-rendahnya pengatur Muda/Golongan II/a
c.
Berbadan Sehat
d.
Lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
e.
Jujur, Bertanggung Jawab dan Penuh Pengabdian.
2.1.9
Piutang Pajak
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-
02/PJ.2012 Tentang Penggolongan Penyisihan Piutang Pajak Pasal 1 ayat 1
yang berbunyi sebagai berikut:
Piutang Pajak adalah Piutang yang timbul atas pendapatan pajak
sebagaiana diatur dalam Undang-undang Perpajakan, yang belum dilunasi
sampai dengan akhir periode laporan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-
02/PJ.2012 Tentang Penggolongan Penyisihan Piutang Pajak Pasal 1 ayat 2
yang berbunyi
sebagai berikut:
Penyisian Piutang Pajak Tidak Tertagih
adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu
dari akun
Piutang Pajak berdasarkan penggolongan Kualitas Piutang Pajak. Pasal 1 ayat
|