10
2.1.2.
Fungsi Pajak
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari
berbagai definisi, terlihat adanya dua fungsi pajak yaitu sebagai berikut:
1.
Fungsi Penerimaan (Budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang di peruntukkan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2.
Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di
bidang sosial dan ekonomi.
2.1.3.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi sebagai berikut.
a.
Sistem Official Assessment
Pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang.
b.
Sistem Self Assessment
Pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab
kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
c.
Sistem Withholding
Pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk
memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
|