Start Back Next End
  
9
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.
Pajak
2.1.1.
Pengertian Pajak
Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung secara terus-
menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat baik materiil maupun spiritual.
Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut
perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha
untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau Negara dalam pembiayaan
pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negri berupa
pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi
kepentingan bersama.
Pengertian pajak yang dikemukakan oleh P. J.
A Andriani
yang telah
diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo.
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarrnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas-tugas Negara yang
menyelenggarakan pemerintahan.”
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter