28
Adapun sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:
1.
Hasil Pajak Daerah
2.
Hasil Retribusi Daerah
3.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
4.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
2.4.3.
Hubungan Antara Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Terhadap
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah merupakan tonggak penentu suatu
keberhasilan
daerah dalam pengembangan dan pertumbuhan daerahnya. Masuk didalamnya
berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, dan lain sebagainya.
Pendapatan daerah dalam hal ini
dituntut untuk lebih mandiri dalam membiayai
penyelenggaraan pemerintahannya guna tercapainya pengembangan dan
pembangunan daerah. Pendapatan
asli daerah adalah salah satu sumber dana
pembiayaan pembangunan daerah pada kenyataannya belum cukup memberikan
sumbangan bagi pertumbuhan daerah, hal ini mengharuskan pemerintah daerah
untuk lebih menggali dan meningkatkan pendapatan daerah terutama sumber
pendapatan asli daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang
bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, bagi hasil
pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,
yang
bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali
pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai pewujudan asas
desentralisasi. Pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah,
|