23
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan,
laporan berkala yang disampaikan Bank, dan/atau informasi lain. Apabila terdapat
perbedaan hasil penilaian
tingkat kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia
dengan hasil self assesment penilaian tingkat kesehatan bank, maka yang berlaku adalah
hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank wajib
melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara individual dengan menggunakan
pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) dengan cakupan penilaian terhadap faktor-
faktor RGEC yaitu Profil risiko (Risk Profile), Good Corporate Governance
(GCG),
Rentabilitas (Earnings), Permodalan (Capital)
Faktor-faktor ini dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tentang
penilaian tingkat kesehatan bank dikenal dengan istilah RGEC yang merupakan analisis
tingkat kesehatan yang memperbaharui PBI No.6/10/PBI/2004 tentang penilaian tingkat
kesehatan bank yang menggunakan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, dan
Liquidity).
Kinerja keuangan merupakan gambaran dari rasio-rasio keuangan dengan
menggunakan informasi dari laporan laba rugi dan neraca. Faktor GCG tidak dihitung
karena merupakan aspek manajemen perusahaan dan mengingat penelitian ini
menggunakan data kuantitatif.
1.
Penilaian Profil Risiko (Risk Profile)
Menurut Keown et al. (2011 : 36), risiko merupakan prospek dari suatu hasil yang
kurang menguntungkan. Risiko juga menggambarkan ketidakpastian akan sesuatu.
Dalam peraturan Bank Indonesian No. 13/1/PBI/2011 tentang penilaian tingkat
|