![]() 26
edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 dengan
rumus :
Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia nomor 6/23/DPNP tanggal 31 Mei
2004, Bank Indonesia menetapkan NPL maksimum 5%. Semakin rendah
NPL bank akan semakin baik karena jumlah kredit macet pada bank tersebut
semakin kecil.
Semakin tinggi NPL suatu bank, maka akan semakin buruk
kualitas kredit bank karena
jumlah kredit bermasalah menjadi semakin
besar, sehingga kemungkinan bank tersebut dalam kondisi bermasalah.
NPL Kinerja
2.
Penilaian Rentabilitas (Earning)
Penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas,
sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan
manajemen Rentabilitas. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat,
trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank, dan perbandingan kinerja Bank
dengan kinerja peer group¸ baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun
|