Start Back Next End
  
26
edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 dengan
rumus :
Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia nomor 6/23/DPNP tanggal 31 Mei
2004, Bank Indonesia menetapkan NPL maksimum 5%. Semakin rendah
NPL bank akan semakin baik karena jumlah kredit macet pada bank tersebut
semakin kecil.
Semakin tinggi NPL suatu bank, maka akan semakin buruk
kualitas kredit bank karena
jumlah kredit bermasalah menjadi semakin
besar, sehingga kemungkinan bank tersebut dalam kondisi bermasalah.
                             NPL                                            Kinerja
2.
Penilaian Rentabilitas (Earning)
Penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja  Rentabilitas,
sumber-sumber  Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan
manajemen Rentabilitas.  Penilaian dilakukan  dengan mempertimbangkan tingkat,
trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank,  dan  perbandingan kinerja  Bank
dengan kinerja  peer group¸ baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter