Start Back Next End
  
11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1. Pasar Modal
2.1.1. Pengertian Pasar Modal
Pada dasarnya, pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang,
ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. 
Menurut Tandelilin, Eduardus (2010:26), pasar modal dapat didefinisikan
sebagai
“Pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur
lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.” Undang-undang Pasar Modal No.8
Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “Kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan efek.”
Dengan demikian, pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan seperti, surat utang (obligasi),
ekuitas (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar
modal juga sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan dana dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi oleh masyarakat yang dalam hal ini disebut
investor. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasana
kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
2.1.2. Manfaat Pasar Modal
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter