18
b.
Ex-date : tanggal dimana investor sudah tidak mempunyai hak lagi akan suatu
corporate action.
c.
DPS date : tanggal dimana daftar pemegang saham yang berhak atas suatu
corporate action diumumkan.
d.
Tanggal pelaksanaan dan akhir rights
: tanggal periode rights
tersebut
dicatatkan di bursa dan kapan berakhirnya.
e.
Allotment date : tanggal menentukan jatah investor yang mendapatkan rights dan
berapa besar tambahan saham baru akibat right issue.
f.
Listing date
: tanggal di mana penambahan saham akibat rights
tersebut
didaftarkan di Bursa Efek.
g.
Harga Pelaksanaan : merupakan harga pelaksanaan yang harus dibayar investor
untuk mengkonversi haknya ke dalam bentuk saham.
2.5.3. Tahapan Perkembangan Right Issue
Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta tata cara
penerbitan hak yang ditetapkan oleh Bapepam untuk emiten yang melaksanakan
right issue, terdapat empat tahapan perkembangan, yaitu:
a.
Tahap right-on. Tahap ini adalah tahap perdagangan saham yang memperoleh
bukti right bagi investor.
b.
Tahap ex-right. Tahap ini merupakan
tahap perdagangan saham yang sudah
tidak mempunyai bukti right. Pada tahap ini akan terjadi penyesuaian harga
saham, yaitu keuntungan perusahaan harus dibagi dengan total saham lama
ditambah dengan saham baru.
|