6
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.
Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap (CV))
2.1.1.
Pengertian CV
Menurut Purnamasari
(2010:
22),
CV atau Comanditaire Venootschap
merupakan salah satu alternatif
badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
Menurut Wijayanta & Widyaningsih
(2007: 69), Persekutuan Komanditer
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau
lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
Menurut Wijatno
(2009: 110), Perseroan komanditer atau biasa disebut CV
adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung
jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan
pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas
pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, CV atau Comanditaire Venootschap merupakan
suatu badan usaha alternative dengan modal terbatas yang berdiri karena adanya
kerjasama antara dua orang atau lebih
yang terdiri dari orang-orang yang bertanggung
jawab mengatur perusahaan
(sekutu aktif)
dan orang-orang
yang memberikan
pinjaman dengan tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan (sekutu pasif).
2.1.2.
Kelebihan CV
Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007: 70), Kebaikan dari persekutuan
komanditer antara lain :
a.
Pendirian CV mudah,
b.
Modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak,
c.
Lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha,
d.
Manajemen CV dapat dilakukan dengan lebih baik,
e.
Kesempatan untuk melakukan perluasan usaha lebih terbuka
|